Ironi Hukum Indonesia ! Di Bali I Nyoman Sukena Di Tuntut 5 Tahun Penjara Karena Merawat Landak Jawa !
Ironi Hukum Indonesia !
Di Bali I
Nyoman Sukena Di Tuntut 5 Tahun Penjara Karena Merawat Landak
Jawa !
Gawat ! I Nyoman Sukena pria berusia 38 tahun kini hanya bisa
pasrah meratapi nasibnya karena harus berhadapan dengan hukum lantaran merawat
3 ekor landak Jawa, yang ditemukan oleh bapak mantunya di sawah.
Ayah
dari dua orang anak itu kini tidak bisa menghirup udara bebas, karena sedang di
tahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar Bali. Siang tadi saat saat siding perdana (Senin,
9 Sept 2024) Sukena sampai pingsan dan harus dibantu oleh pihak keamanan.
Sampai tataran ini,
haruskah I Nyoman Sukena yang tidak tahu Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, haruskah diancam hukuman 5 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak langka.
Ya ! Inilah peradilan kita.
Kisah I Nyoman Sukena di di Bali mengingatkan kembali kita
akan kasus Nenek
Minah (55) warga Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2009 silam dimana ia iseng memetik 3 buah kakao di perkebunan
milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang akhirnya harus diganjar 1 bulan 15 hari
penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Mungkinkah peradilan kita sedang tidak baik-baik saja.
Pantaskah seorang Sukena dan seorang nenek
Mina harus merasakan kursi pesakitan ?
Tanus Korbaffo
(Satu
dari para Voice of the voiceless/ suara kaum tak bersuara)
Komentar
Posting Komentar